KPK Temukan 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Kemenkeu Angkat Bicara
Jum'at, 10 Maret 2023 - 15:32 WIB
Kemenkeu telah menerima laporan terkait temuan pegawai pajak yang memiliki saham di sejumlah perusahaan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima laporan terkait temuan 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mendalami apakah perusahaan tersebut merupakan jenis perusahaan konsultan pajak dan tidak terdaftar resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Informasi dari KPK sudah kami terima," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Apakah Melanggar Aturan?
Dia mengatakan Inspektorat Jenderal Kemenkeu akan menindaklanjuti terkait hal tersebut. Pihaknya juga akan melakukan audit investigasi sejumlah pegawai yang terlibat. "Kami akan tindak lanjuti dengan analisis khususnya terkait risiko," ujarnya.
"Informasi dari KPK sudah kami terima," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Apakah Melanggar Aturan?
Dia mengatakan Inspektorat Jenderal Kemenkeu akan menindaklanjuti terkait hal tersebut. Pihaknya juga akan melakukan audit investigasi sejumlah pegawai yang terlibat. "Kami akan tindak lanjuti dengan analisis khususnya terkait risiko," ujarnya.
Lihat Juga :