134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Apakah Melanggar Aturan?

Jum'at, 10 Maret 2023 - 11:07 WIB
loading...
134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Apakah Melanggar Aturan?
Pegawai pajak yang memiliki saham di sejumlah perusahaan mendapat sorotan. Foto/Ilustrasi/AldhiChandra/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap ada 134 pegawai Ditjen Pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan. Saat ini KPK sedang mendalami pegawai yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.



"Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Mungkin sudah ada dua," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, dikutip Jumat (10/3/2023).

Pasalnya, kepemilikan saham pegawai pajak di perusahaan konsultan pajak mengindikasikan risiko konflik kepentingan. Terlebih lagi, 280 perusahaan tersebut setelah ditelusuri KPK adalah perusahaan yang tidak terdaftar di bursa.

Pertanyaannya, secara hukum apakah pegawai pajak, dalam hal ini sebagai pegawai negeri sipil (PNS), boleh membeli dan memegang atau memiliki saham?

Kepemilikan saham oleh PNS pada dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, tidak ada aturan yang benar-benar menegaskan bahwa PNS dilarang mempunyai kepemilikan atas saham perusahaan tertentu.

Jika disorot lebih mendalam, Pasal 4 ayat (5) menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah.

Aturan itu menegaskan PNS hanya dilarang untuk memiliki/menjual saham atau aset yang sejak awal merupakan milik negara secara tidak sah. Jadi, tidak ada larangan bagi mereka untuk memiliki surat berharga/saham dalam bentuk apa pun.

Di sisi lain, Pasal 11 sampai 13 menyebutkan PNS akan dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga berat jika terbukti memanfaatkan milik negara secara tak sah yang berdampak negatif pada unit kerja, instansi yang bersangkutan, atau terhadap negara.

Pasal 13 ayat (5) sendiri berbunyi, "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)