134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Apakah Melanggar Aturan?
Jum'at, 10 Maret 2023 - 11:07 WIB
loading...
Pegawai pajak yang memiliki saham di sejumlah perusahaan mendapat sorotan. Foto/Ilustrasi/AldhiChandra/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap ada 134 pegawai Ditjen Pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan. Saat ini KPK sedang mendalami pegawai yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
Baca juga: Terungkap! 2 dari 280 Perusahaan Milik 134 Pegawai DJP adalah Konsultan Pajak
"Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Mungkin sudah ada dua," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, dikutip Jumat (10/3/2023).
Pasalnya, kepemilikan saham pegawai pajak di perusahaan konsultan pajak mengindikasikan risiko konflik kepentingan. Terlebih lagi, 280 perusahaan tersebut setelah ditelusuri KPK adalah perusahaan yang tidak terdaftar di bursa.
Pertanyaannya, secara hukum apakah pegawai pajak, dalam hal ini sebagai pegawai negeri sipil (PNS), boleh membeli dan memegang atau memiliki saham?
Kepemilikan saham oleh PNS pada dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, tidak ada aturan yang benar-benar menegaskan bahwa PNS dilarang mempunyai kepemilikan atas saham perusahaan tertentu.
Baca juga: Terungkap! 2 dari 280 Perusahaan Milik 134 Pegawai DJP adalah Konsultan Pajak
"Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Mungkin sudah ada dua," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, dikutip Jumat (10/3/2023).
Pasalnya, kepemilikan saham pegawai pajak di perusahaan konsultan pajak mengindikasikan risiko konflik kepentingan. Terlebih lagi, 280 perusahaan tersebut setelah ditelusuri KPK adalah perusahaan yang tidak terdaftar di bursa.
Pertanyaannya, secara hukum apakah pegawai pajak, dalam hal ini sebagai pegawai negeri sipil (PNS), boleh membeli dan memegang atau memiliki saham?
Kepemilikan saham oleh PNS pada dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, tidak ada aturan yang benar-benar menegaskan bahwa PNS dilarang mempunyai kepemilikan atas saham perusahaan tertentu.
Lihat Juga :