Bapanas Patok Harga GKP Rp5.000 per Kg, Ini Kata Serikat Petani

Senin, 13 Maret 2023 - 15:26 WIB
Petani meminta Bapanas segera menetapkan HPP gabah. Foto/Antara
JAKARTA - Serikat Petani Indonesia (SPI) memberikan tanggapan mengenai harga gabah atau beras petani yang baru dirilis Badan Pangan Nasional (Bapanas). Harga yang dimuat dalam surat edaran terbaru menerangkan bahwa untuk gabah kering panen (GKP) di petani ditetapkan Rp5.000/kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300/kg, beras di gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.



Fleksibilitas harga gabah tersebut hanya sementara, berlaku mulai 11 Maret 2023 sambil menunggu diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras.



Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan, penetapan harga pokok pemerintah (HPP) harus segera dilakukan, artinya jangan ditunda lagi. Menunda penetapan HPP, sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga.

"Segeralah Bapanas tetapkan HPP (GKP) sesuai usulan SPI Rp5.600 per kg karena biaya produksi Rp5.050 per kg. Tentunya juga harga gabah jangan terlampau tinggi sekali dan harga beras jangan sampai terlalu tinggi di konsumen, pemerintah harus menetapkan harga tertinggi ceiling price untuk beras. Jadi pemerintah harus tentukan juga berapa harga beras premium, medium, dan biasa," kata Henry dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia.

Henry juga menyampaikan tentang peran Bulog sebagai penjaga cadangan pangan pemerintah, menurut SPI selain Bulog diperintahkan untuk membeli gabah sesuai HPP, Bulog juga harus diperkuat lebih jauh lagi. Tujuannya agar Bulog mampu menyerap gabah langsung ke petani.



Menurut Henry, Bulog jangan tergantung pada korporasi-korporasi atau penggilingan yang ada. Sekarang Bulog harus aktif ke koperasi-koperasi petani atau BUMD yang ada. "Pemerintah juga perlu memperkuat koperasi-koperasi petani, perkuat lumbung padi masyarakat di pedesaan dan petani itu sendiri," tuturnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More