Aturan Terbaru Harga Gabah Petani, GKP Dibanderol Rp5.000 per Kg

Senin, 13 Maret 2023 - 09:29 WIB
loading...
Aturan Terbaru Harga Gabah Petani, GKP Dibanderol Rp5.000 per Kg
Aturan terbaru tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Petani sudah terbit yang tercantum dalam surat edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Aturan terbaru tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Petani sudah terbit yang tercantum dalam surat edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) bernomor 62/KS.03.03/K/3/2023. Adapun harga yang dimuat dalam surat edaran terbaru, menekankan bahwa untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani ditetapkan sebesar Rp5.000/kg.



Selanjutnya Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kg, GKG di Gudang Perum Bulog Rp6.300/kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.

"Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 56/KS.03.03/K/2/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dikutip dalam keterangan resminya, Senin (13/3/2023).



Kepala Bapanas juga mengatakan, kebijakannya tersebut diputuskan dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah. Arief menerangkan, fleksibilitas harga gabah tersebut berlaku terhitung mulai 11 Maret 2023 sambil menunggu diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras.

“Poin pentingnya kita perlu segera menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini, pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” paparnya.

Menurut dia, penetapan harga terbaru tersebut telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.

“HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini,” ungkapnya.

Ia meyakini apabila sudah diterapkan, HPP tersebut dapat menjadi instrumen Pemerintah untuk melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani tidak jatuh/anjlok di bawah biaya pokok produksi, yang tentunya akan sangat merugikan petani.

“HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Di sisi lain kita juga tidak berharap harga beras di konsumen tinggi, maka dari itu HPP yang ditetapkan benar-benar mengedepankan aspek keseimbangan,” jelasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2454 seconds (0.1#10.140)