Harga Referensi CPO Naik 2,43% Jadi USD911,41/MT
Jum'at, 17 Maret 2023 - 08:28 WIB
JAKARTA - Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit ( crude palm oil/CPO ) periode 16–31 Maret 2023 adalah USD911,41/MT. Harga tersebut untuk penetapan bea keluar (BK) CPO dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengatakan, nilai ini meningkat sebesar USD21,64 atau 2,43% dari periode 1–15 Maret 2023 yang sebesar USD889,77/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 863 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16–31 Maret 2023.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD74/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 95/MT untuk periode 16–31 Maret 2023,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Bea Keluar CPO periode 16–31 Maret 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 16–31 Maret 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 95/MT.
"Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut tetap sama dengan BK CPO dan PE CPO pada periode 1–15 Maret 2023," jelas Budi.
Dia menerangkan, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya peningkatan permintaan global seiring dengan peningkatan aktivitas manufaktur di China, penurunan pasokan global akibat pemberlakuan kebijakan wajib biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, curah hujan yang tinggi, serta persiapan menjelang bulan puasa dan Lebaran di Indonesia dan Malaysia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengatakan, nilai ini meningkat sebesar USD21,64 atau 2,43% dari periode 1–15 Maret 2023 yang sebesar USD889,77/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 863 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16–31 Maret 2023.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD74/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 95/MT untuk periode 16–31 Maret 2023,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Bea Keluar CPO periode 16–31 Maret 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 16–31 Maret 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 95/MT.
"Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut tetap sama dengan BK CPO dan PE CPO pada periode 1–15 Maret 2023," jelas Budi.
Dia menerangkan, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya peningkatan permintaan global seiring dengan peningkatan aktivitas manufaktur di China, penurunan pasokan global akibat pemberlakuan kebijakan wajib biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, curah hujan yang tinggi, serta persiapan menjelang bulan puasa dan Lebaran di Indonesia dan Malaysia.
(akr)
tulis komentar anda