Kemenaker Buka-bukaan Soal Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Potong Gaji Karyawan

Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:28 WIB
Kemenaker mengeluarkan aturan yang membolehkan perusahaan padat karya memotong gaji karyawan. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) Indah Anggoro Putri menjelaskan, kondisi pasar ekspor industri padat karya tertentu selama kurun waktu 6 bulan terakhir mengalami penurunan. Penurunan itu merupakan dampak dari pelemahan ekonomi global.

Baca juga: Pemerintah Diminta Awasi Pungutan Biaya Penempatan dan Pelatihan bagi PMI Korea



Menurutnya, situasi itu bisa berdampak pada perusahaan yang akan melakukan efisiensi karyawan, alias PHK. Sehingga terbitnya Permenaker No. 5 Tahun 2023 menjadi upaya pemerintah dalam menjaga PHK yang bertambah akibat melemahnya ekonomi global.

Pasalnya, permenaker itu memperbolehkan pengusaha yang bergerak di industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak boleh membayar gaji karyawan 75% saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!