Pakai Formula Baru, Harga Batu Bara Acuan Jadi USD283,08 dan USD136,70 per Ton

Sabtu, 18 Maret 2023 - 15:45 WIB
Pemerintah menggunakan formulasi baru untuk harga batu bara acuan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) telah resmi menetapkan keputusan final terkait formula baru harga batu bara acuan (HBA) di Indonesia. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara.

Baca juga: Ditopang Strategi Diversifikasi dan Kenaikan Produksi Batu Bara, DOID Kantongi Laba Rp448 Miliar di 2022



Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

"Pertimbangan ini jadi dasar menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," jelas Agung di Jakarta, Sabtu (17/3/2023).

Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya. Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.

Mengacu beleid baru tersebut, Kementerian ESDM pun telah menetapkan HBA bulan Maret 2023. Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58%, total sulphur 0,71%, dan Ash 7,58% ditetapkan pada angka USD283,08 per ton. "Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan Maret dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6.000," ungkap Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!