KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali
Minggu, 19 Maret 2023 - 11:04 WIB
"Sebagaimana program Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjaga ekologi pesisir dan pulau-pulau kecil, kami akan tindak tegas setiap pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai ketentuan", tegas Adin.
Dalam proses penghentian kegiatan ini, Pihak KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat. "Jadi ini bagian dari koordinasi agar pemerintah daerah juga semakin meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah kewenangan daerah", ujar Adin lebih lanjut.
Dengan penghentian sementara kegiatan berusaha yang dilakukan, PT. BTII harus menghentikan segala aktifitas pembangunan proyek di atas lahan reklamasi tersebut sambil mengurus perizinan yang dipersyaratkan.
Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
"Dengan penghentian kegiatan ini PT. BTII harus segera mengurus dokumen Perizinan Reklamasi dan PKKPRL di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan", pungkas Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K Jusuf, menyampaikan bahwa Ditjen. PSDKP terus melaksanakan penertiban terutama yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam proses penghentian kegiatan ini, Pihak KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat. "Jadi ini bagian dari koordinasi agar pemerintah daerah juga semakin meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah kewenangan daerah", ujar Adin lebih lanjut.
Dengan penghentian sementara kegiatan berusaha yang dilakukan, PT. BTII harus menghentikan segala aktifitas pembangunan proyek di atas lahan reklamasi tersebut sambil mengurus perizinan yang dipersyaratkan.
Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
"Dengan penghentian kegiatan ini PT. BTII harus segera mengurus dokumen Perizinan Reklamasi dan PKKPRL di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan", pungkas Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K Jusuf, menyampaikan bahwa Ditjen. PSDKP terus melaksanakan penertiban terutama yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Lihat Juga :