Menteri Teten Buka-bukaan Seputar Ancaman dari Impor Ilegal Pakaian Bekas

Senin, 20 Maret 2023 - 10:37 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Efeknya, bakal banyak UMKM gulung tikar dan orang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp4,2 Miliar per Tahun, Larangan Baju Bekas Impor Perlu Aturan Tegas



Menteri Teten mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata Menteri Teten dalam Keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!