Rugikan Negara Rp4,2 Miliar per Tahun, Larangan Baju Bekas Impor Perlu Aturan Tegas

Jum'at, 17 Maret 2023 - 18:23 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp4,2 Miliar per Tahun, Larangan Baju Bekas Impor Perlu Aturan Tegas
Pemerintah didorong mengeluarkan aturan tegas soal larangan jual beli baju bekas impor. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Celios Bhima Yudhistira mendorong agar pemerintah mengeluarkan aturan tegas soal larangan jual beli baju bekas impor . Dia menyebut kerugian negara akibat aktivitas thrifting mencapai Rp4,2 miliar per tahun.

"Kerugian penjualan produk thrifting terhadap ekonomi bisa mencapai Rp4,2 miliar setahun. Rata-rata 10 tahun terakhir bisa mencapai Rp42 miliar," ujar dia saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Menurut dia pakaian bekas impor diminati karena branded, harga terjangkau dan persediaan sangat banyak. Tak hanya itu, baju bekas impor juga bisa dibeli secara fisik hingga tersedia di media sosial dan toko online.

"Dalam 3 tahun terakhir kalau kita browsing di media sosial ada yang sampai live sales dan memang menarik dibanding beli baju baru yang harga nya bisa 4 kali lipat dari bekas. Dari segi kualitas meski tidak semua layak, tapi pintar-pintarnya si konsumen saja untuk menyortir," jelasnya.



Dia mendorong agar aktivitas tersebut segera diberikan sanksi tegas. Pasalnya jual beli online semakin marak terjadi. "Pakaian bekas tetap akan banyak peminatnya. Bukan tidak mungkin dari pada menjadi produsen pakaian lokal lebih baik banting stir jual baju bekas impor," tegas Bhima.

Dia menjelaskan, dampak beredarnya produk thrifting ke pelaku usaha dengan orientasi pasar domestik jadi terpukul. Bahkan tidak sedikit yang banting setir ikut jualan produk pakaian impor bekas karena marginnya lebih besar, dan hemat biaya tenaga kerja.

UMKM yang menjual kembali produk barang bekas sebagai reseller pun sebenarnya menjadi kanibal dengan UMKM lain di sektor produksi pakaian jadi. Yang menarik, sebut dia, pada tahun 2022 kenaikan impor pakaian bekas naik lebih dari 200%, di saat PHK massal terjadi di industri pakaian jadi. "Itu sangat ironis," ucap Bhima.



Selain dilakukan pelarangan, pemerintah pusat dan daerah punya tugas meningkatkan kualitas pakaian jadi lokal. pendampingan produksi, pemasaran harus lebih serius. "Jika pelarangan total, dibarengi dengan peningkatan kualitas produk lokal bukan tidak menutup kemungkinan pelaku usaha pakaian jadi kembali jadi sektor usaha yang dilirik oleh investor," pungkasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)