Daftar Lengkap BUMN yang Dibubarkan Jokowi Sepanjang 2021-2023

Senin, 20 Maret 2023 - 11:27 WIB
Komitmen pembubaran BUMN zombie telah ditegaskan oleh Presiden Jokowi sejak beberapa tahun lalu, terbaru ada 2 perusahaan pelat merah yang dibubarkan Jokowi. Foto/Dok
JAKARTA - Komitmen pembubaran BUMN (Badan Usaha Milik Negara) zombie telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sejak beberapa tahun lalu. Terbaru ada PT Istaka Karya serta PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang dinyatakan pailit.

Jokowi juga menegaskan, tidak akan melakukan penyelamatan bagi BUMN sakit melalui pemberikan PMN (penyertaan modal negara).

"Kalau yang lalu-lalu BUMN-BUMN banyak terlalu keseringan kita proteksi, sakit, tambahin PMN (penyertaan modal negara), sakit, kita suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali dan akhirnya itu yang mengurangi nilai yang tadi saya sampaikan," ungkapnya pada 2021 silam.





Terbaru ada dua perusahaan pelat merah yang dibubarkan, dimana sebelumnya sempat masuk ke dalam daftar BUMN yang sempat disebutkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 2021 lalu untuk dibubarkan. Perusahaan pelat merah yang dilikuidasi merupakan BUMN yang tak lagi beroperasi alias 'zombie'.

Pembubaran BUMN 'zombie' dilakukan sejak 2021-2023 melalui Keputusan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres), setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Pada tahun ini saja, ada empat perseroan yang dinyatakan bubar.

Daftar BUMN 'zombie' yang dibubarkan Presiden:

1. PT Istaka Karya (Persero)

Istaka Karya resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 17 Maret tahun ini. Pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, dikutip Senin (20/3/2023).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More