Pernah Dapat PMN Rp3,76 Triliun, PT PANN Malah Dibubarkan

Senin, 26 Desember 2022 - 18:02 WIB
loading...
Pernah Dapat PMN Rp3,76 Triliun, PT PANN Malah Dibubarkan
PT PANN akan dibubarkan meski pernah mendapat PMN dari pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan segera membubarkan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN. Proses likuidasi dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Kepres No. 25 Tahun 2022.



Dalam arsip pemberitaan MNC Portal, PT PANN menjadi salah satu BUMN yang menerima penyertaan modal negara ( PMN ) tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,76 triliun dalam bentuk non-tunai.

PMN tersebut merupakan konversi atas utang pokok perusahaan kepada negara dari dua service level agreement (SLA) tahun 1994 silam. Hal ini dikonfirmasi langsung manajemen PT PANN saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Juli 2020 lalu.

Sebelum menerima PMN tahun 2020, keberadaan perusahaan ini membuat bingung Menteri Keuangan Sri Mulyani, lantaran nama perusahaan terkesan asing. Padahal BUMN tersebut sudah beroperasi sejak 1974.

Terdapat momen menarik ketika Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR. Dalam rapat yang membahas PMN ke sejumlah BUMN, baik Sri Mulyani dan anggota Komisi XI tidak mengetahui tentang Pengembangan Armada Niaga Nasional.

Saat itu, Sri Mulyani sedang memaparkan alokasi PMN yang akan diterima tujuh BUMN, mendadak mendapat intrupsi dari anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Misbakhun.

Dirinya menginterupsi untuk menanyakan terkait PT PANN yang memang tidak familiar sebagai salah satu BUMN dan disuntik modal oleh pemerintah dengan skema non-tunai.

Tak berselang waktu lama, Erick Thohir yang baru menjabat sebagai Menteri BUMN memberikan penjelasan ihwal PANN. Menurutnya, perusahaan sudah bermasalah sejak tahun 1994, walaupun perseroan tetap memiliki direksi baru. Salah satu persoalan krusialnya terkait fokus bisnis.



"PT PANN ini direksinya baru tapi ada problem tahun 1994, ketika me-leasing pesawat terbang yang jumlahnya 10. Pada saat itu saya rasa jadi tidak fair. Tapi kalau saya sebagai Menteri langsung menyalahi direksi, tetapi ini bagian bahwa BUMN terlalu banyak dan tidak kembali ke core bisnis (inti bisnis). Padahal PT PANN itu awal didirikan untuk leasing kapal laut, bukan kapal udara," ujar Erick.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)