Mendag Sebut Barang Bekas Boleh Diimpor, Asal...

Senin, 20 Maret 2023 - 14:54 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa impor barang bekas tidak diperbolehkan. Namun Ia menerangkan ada beberapa barang bekas yang boleh diimpor. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa impor barang bekas tidak diperbolehkan. Namun Ia menerangkan ada beberapa barang bekas yang boleh diimpor, asalkan melalui proses pengaturan pemerintah.

"Impor barang bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Yang diatur itu apa? misalnya kapal, pesawat terbang itu kan diatur jadi bisa impor," ujar Mendag Zulhas -sapaan akrabnya- usai memusnahkan pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).



Baca Juga: Menteri Teten Buka-bukaan Seputar Ancaman dari Impor Ilegal Pakaian Bekas

Sementara lanjut dia, barang bekas seperti perlengkapan dapur bekas, motor bekas, sepeda bekas, baju bekas, sepatu bekas, tas bekas, tidak diperbolehkan. Sebab hal itu dapat menganggu industri di dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!