Menteri Teten Buka-bukaan Seputar Ancaman dari Impor Ilegal Pakaian Bekas
Senin, 20 Maret 2023 - 10:37 WIB
loading...
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Efeknya, bakal banyak UMKM gulung tikar dan orang kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp4,2 Miliar per Tahun, Larangan Baju Bekas Impor Perlu Aturan Tegas
Menteri Teten mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.
"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata Menteri Teten dalam Keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Pasar Legendaris Pakaian Bekas di Jakarta Bakal Ditutup Kemendag
Baca Juga: Rugikan Negara Rp4,2 Miliar per Tahun, Larangan Baju Bekas Impor Perlu Aturan Tegas
Menteri Teten mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.
"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata Menteri Teten dalam Keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Pasar Legendaris Pakaian Bekas di Jakarta Bakal Ditutup Kemendag
Lihat Juga :