Viral WNI Kirim Piala dari Jepang Dipungut Rp4 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:20 WIB
Bea Cukai menanggapi soal viral cuitan seorang WNI bernama Fatimah Zahratunnisa yang komplain karena kirim piala dipungut bea masuk. FOTO/Antara Photo
JAKARTA - Bea Cukai menanggapi soal viral cuitan seorang WNI bernama Fatimah Zahratunnisa yang komplain karena piala hasil lomba bernyanyi yang dia dapat dari Jepang dipungut bea masuk sebesar Rp4 juta saat dikirim ke Indonesia. Cuitan Fatimah Zahratunnisa diunggah melalui akun Twitter @zahratunnisaf.

"Pegawai Bea Cukai RI telah menghubungi Saudari FZ untuk menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).



Baca Juga: Staf Sri Mulyani Minta Maaf atas Oknum Bea Cukai yang Pajaki Piala Rp4 Juta

Namun, dia menyebut bahwa FZ belum bersedia memberikan informasi secara detail sehingga pihak Bea Cukai tidak mendapatkan informasi secara utuh. Secara umum, Nirwala menegaskan bahwa semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk Barang Hadiah/Gift, kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!