Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang, Menkop Teten: Jangan Dibenturkan dengan Thrifting

Selasa, 21 Maret 2023 - 22:12 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki. Foto/MPI/Ikhsan PSP
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan adanya aktivitas belanja barang bekas atau thrifting. Namun, yang menjadi masalah adalah barang bekas impor yang notabene merupakan barang ilegal.

"Jangan ngomong thrifting, pakaian bekas ilegal. Kalau thrifting nanti dibenturkan dengan sub kultur thrifting dan ada di setiap masyarakat urban dan bagus. Mereka recycle dari segi lingkungan, itu bagus. Kita nggak mau dibenturkan dengan thrifting. Thrifting nggak masalah, ini kan masalahnya barang pakaian bekas ilegal," ujarnya di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (21/3/2023).



Dia menyebut pelarangan pakaian bekas impor merupakan upaya untuk melindungi para pelaku UMKM, sebab barang impor ilegal telah memukul para pelaku UMKM di Tanah Air.

"Saya Menteri Koperasi ingin melindungi produsen dalam negeri jangan sampai mati karena diserbu produk impor dan juga yang ilegal," tuturnya.

Baca juga: Kenapa Masyarakat Masih Senang Beli Barang Bekas Impor? Pengamat: Ini Harus Kita Gali

Teten menyebut saat ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai dan Polri tengah melakukan berbagai penindakan terhadap para pelaku impor ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!