Bekas Menkeu Harus Jadi Tenaga Pengajar di PKN STAN

Sabtu, 18 Juli 2020 - 22:00 WIB
"Saya yakin di dalam STAN belum diajarkan itu. Bagaimana mengelola keuangan negara agar tetap bisa lincah dan akuntabel. Di mana bisa mendesain dan membangunnya hari ini," ujarnya.

Dia meyakini sebuah perubahan yang dilakukan pihaknya akan memberikan dampak positif. Contohnya, mereka akan mengerti sebuah pembahasan yang dibicarakan dalam pertemuan negara G-20.

(Baca Juga: Sri Mulyani Stop Penerimaan CPNS Kemenkeu dan Pendaftaran STAN hingga 5 Tahun ke Depan )

"Jadi perubahan ini keniscayaan. Saya enggak yakin kurikulum itu belum disiapkan. Pernah enggak mata kuliah soal G-20. PKN STAN harus diubah," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru dan mahasiswa PKN STAN untuk 5 tahun ke depan, tepatnya pada periode 2020-2024. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!