Kapan THR Harus Dibayarkan? Pekerja dan Perusahaan Wajib Tahu

Minggu, 26 Maret 2023 - 11:33 WIB
Lantas, kapan THR harus dibayarkan? Dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Baca juga: Tak Lama Lagi! Menkeu Ungkap Presiden Bakal Umumkan THR PNS

Kemnaker Terbitkan Aturan THR Awal Pekan Depan

Meskipun telah diatur dalam Permenaker nomor 6/2016, setiap tahunnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan.

Untuk Lebaran tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bakal menerbitkan surat edaran tersebut pada pekan depan.

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (23/3/2023).

Jika menilik SE THR untuk periode Lebaran tahun lalu, tepatnya tanggal 6 April 2022, isi dari surat edaran tersebut di antaranya terkait besaran nilai THR, waktu pelaksanaan, imbauan bagi perusahaan, serta pembentukan Posko Satgas untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!