Bertambah Dua Posisi, Seleksi Bos OJK Dibuka Kembali

Senin, 27 Maret 2023 - 11:11 WIB
Seleksi anggota dewan komisioner OJK untuk periode 2023-2028 sudah dibuka. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka seleksi calon anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) periode 2023-2028. Ada dua jabatan anggota non ex officio yang akan ditambah, yakni kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK.

Baca juga: Perkuat Pengawasan, OJK Resmikan Kantor Perwakilan di Riau



Satu lagi, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto yang juga merangkap anggota DK.

“Panitia seleksi mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex-officio dewan komisioner OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (27/3/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, dua ADK OJK baru tersebut nantinya diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Proses seleksi ADK OJK periode 2023-2028 akan berlangsung dalam empat tahap, yaitu seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta tahapan afirmasi atau wawancara.

Perihal ketentuan pendaftaran, Sri Mulyani menjelaskan bahwa, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Kemudian, calon anggota non ex officio DK OJK harus mengisi data identitas diri dan mengisi formulir PANSEL DK OJK-1, formulir PANSEL DK OJK-2, formulir PANSEL DK OJK-3, formulir PANSEL DK OJK-4, formulir PANSEL DK OJK-5, dan formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!