2 Menteri Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:59 WIB
JAKARTA - Pemerintah hari ini melakukan pemusnahan pakaian bekas asal impor sebanyak 7.000 bal, tepatnya 7.363 bal. Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp80 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Terpantau di lokasi karung-karung barang bekas tertumpuk rapi hingga menggunung, yang di dalamnya berisikan pakaian bekas dan terdapat juga tas.
Adapun acara pemusnahan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, dan Jampidum Kejagung.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, langkah pemusnahan ini harus dilakukan oleh pemerintah bersama stakeholders terkait guna menyelamatkan industri UMKM dan kesehatan masyarakat.
"Sekarang yang ditindak ini bukan saja dilarang tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya. Kita utamakan yang hulu ini, kalau ilegal ini berhenti kan nggak ada juga (barang impornya)," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, di lokasi, Selasa (28/3/2023).
Menurut Mendag, barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang selundupan yang dibawa oleh importir sebelum sampai ke tangan pedagang. Dia bilang, pemusnahan di tingkat hulu ini lebih cepat dibandingkan jika sudah terdistribusi.
"Ini seludupan. Jadi yang diberantas ini adalah hulunya. Menurut peraturan perundang-undangan termasuk semestinya yang memakai juga, tetapi kita utamakan yang depannya dulu (tingkat hulu), kalau yang tingkat pedagangnya, ya sudahlah. Kalau yang di hulunya ini berhenti kan nggak ada juga yang dagang," tandasnya.
Di sisi lain, politisi PAN itu menekankan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak melarang para pelaku usaha mengimpor barang. Hanya saja yang dilarang adalah jenis barang bekas dan proses masuknya ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
"Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang. Itu diatur di Permendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya," beber mantan Ketua MPR itu.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Terpantau di lokasi karung-karung barang bekas tertumpuk rapi hingga menggunung, yang di dalamnya berisikan pakaian bekas dan terdapat juga tas.
Adapun acara pemusnahan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, dan Jampidum Kejagung.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, langkah pemusnahan ini harus dilakukan oleh pemerintah bersama stakeholders terkait guna menyelamatkan industri UMKM dan kesehatan masyarakat.
"Sekarang yang ditindak ini bukan saja dilarang tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya. Kita utamakan yang hulu ini, kalau ilegal ini berhenti kan nggak ada juga (barang impornya)," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, di lokasi, Selasa (28/3/2023).
Menurut Mendag, barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang selundupan yang dibawa oleh importir sebelum sampai ke tangan pedagang. Dia bilang, pemusnahan di tingkat hulu ini lebih cepat dibandingkan jika sudah terdistribusi.
"Ini seludupan. Jadi yang diberantas ini adalah hulunya. Menurut peraturan perundang-undangan termasuk semestinya yang memakai juga, tetapi kita utamakan yang depannya dulu (tingkat hulu), kalau yang tingkat pedagangnya, ya sudahlah. Kalau yang di hulunya ini berhenti kan nggak ada juga yang dagang," tandasnya.
Baca Juga
Di sisi lain, politisi PAN itu menekankan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak melarang para pelaku usaha mengimpor barang. Hanya saja yang dilarang adalah jenis barang bekas dan proses masuknya ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
"Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang. Itu diatur di Permendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya," beber mantan Ketua MPR itu.
(ind)
tulis komentar anda