Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya

Rabu, 29 Maret 2023 - 08:36 WIB
Jelang press statement Kemenkeu dan KemenPAN RB soal THR PNS dan Gaji ke-13 hari ini, berikut proyeksi hitungan besaran THR PNS dan gaji ke-13 pada Lebaran 2023 kali ini. Foto/Dok
JAKARTA - Jelang press statement Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB soal THR PNS dan Gaji ke-13 hari ini. Berikut proyeksi hitungan besaran THR PNS dan gaji ke-13 pada Lebaran 2023 kali ini, melihat dari tahun-tahun sebelumnya.



Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.



Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.



Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Sedangkan untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair saat H-14 sebelum Lebaran.

Jadwal pencairan THR PNS 2023 termasuk pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dibagikan paling cepat dibagikan mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2023. Sementara itu kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memberikan sedikit bocoran soal kapan cairnya.

Anas mengatakan, Tunjangan Hari Raya atau THR PNS mulai cair H-5 Lebaran. Meski demikian, Menpan RB menambahkan, bahwa saat ini regulasi tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resminya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More