Menpan RB Beri Kabar Baik, THR PNS Mulai Cair H-5 Lebaran
Selasa, 28 Maret 2023 - 21:29 WIB
loading...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, Tunjangan Hari Raya atau THR PNS mulai cair H-5 Lebaran. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Abdullah Azwar Anas mengatakan, Tunjangan Hari Raya atau THR PNS mulai cair H-5 Lebaran. Meski demikian, Menpan RB menambahkan, bahwa saat ini regulasi tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resminya.
"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Menpan RB Terbitkan Edaran Jam Kerja ASN selama Ramadan
Pemberian THR menjadi kewajiban baik untuk perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Jika menilik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Menpan RB Terbitkan Edaran Jam Kerja ASN selama Ramadan
Pemberian THR menjadi kewajiban baik untuk perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Jika menilik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Lihat Juga :