Cuti Bersama Lebaran Maju Sehari, Menaker Minta Perusahaan Percepat Pembayaran THR

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:37 WIB
Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masyarakat yang hendak mudik. Pasalnya, waktu penetapan cuti sebelumnya cukup mepet dengan perayaan Lebaran yang jatuh 21 April 2023.

Baca juga: Sri Mulyani Bayar THR 10 Juta ASN dan TNI-Polri Mulai 4 April 2023

Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri 2023. “Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!