Ada Aturan Baru Penugasan Khusus BUMN, Harus Seizin RUPS dan Menteri
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:57 WIB
Penugasan khusus merupakan tugas khusus dari pemerintah pusat kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, riset, dan inovasi nasional. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN telah memperbaharui mekanisme penugasan khusus yang dijalankan perusahaan pelat merah. Pembaharuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 1/MBU/03/2023 yang diterbitkan pada 3 Maret 2023.
Penugasan khusus merupakan tugas khusus dari pemerintah pusat kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, riset, dan inovasi nasional. Baca Juga: Regulasi Lebih Ramping dengan Omnibus Law BUMN, Erick Thohir: Banyak Aturan Bikin Muter-muter
Dari beleid itu, ada ketentuan baru terkait penugasan khusus yang diterima BUMN. Ketentuan yang dimaksud di antaranya penugasan harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS (RUPS) atau Menteri BUMN.
Baca Juga: Direksi dan Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Ahok: Terobosan
Penugasan khusus merupakan tugas khusus dari pemerintah pusat kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, riset, dan inovasi nasional. Baca Juga: Regulasi Lebih Ramping dengan Omnibus Law BUMN, Erick Thohir: Banyak Aturan Bikin Muter-muter
Dari beleid itu, ada ketentuan baru terkait penugasan khusus yang diterima BUMN. Ketentuan yang dimaksud di antaranya penugasan harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS (RUPS) atau Menteri BUMN.
Baca Juga: Direksi dan Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Ahok: Terobosan
Lihat Juga :