Direksi dan Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Ahok: Terobosan

Selasa, 28 Maret 2023 - 06:19 WIB
loading...
Direksi dan Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Ahok: Terobosan
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto/Instagram @basukibtp
A A A
JAKARTA - Larangan bagi Direksi dan Komisaris BUMN menerima gaji dobel tak serta merta direspons negatif. Pasalnya, sejumlah perusahaan pelat merah memang sebelumnya telah menerapkan kebijakan ini.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) , Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan, Pertamina merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income.

Artinya, Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi). Langkah BUMN sector minyak dan gas bumi (migas) itu sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.

Ahok menyebut, sejak 2020 Direksi Pertamina yang rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak usahanya dilarang memperoleh remunerasi.

"Ketika Direktur merangkap Komisaris itu nggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," ujarnya saat ditemui di Graha Pertamina, Senin (27/3/2023).



Mantan Gubernur DKI itu pun mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang merumuskan kebijakan larangan petinggi perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan menerima remunerasi.

Dia memandang langkah tersebut sebagai terobosan besar di internal BUMN. "Jadi, intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan ini," tuturnya.

Sebagai informasi, larangan petinggi BUMN menerima gaji dobel ini dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income. Permen tersebut merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.



Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN mengungkapkan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan, namun upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.

"Jabatan rangkap di Komisaris bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai Direksi di atas (BUMN)," tuturnya.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)