Direksi dan Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Ahok: Terobosan
Selasa, 28 Maret 2023 - 06:19 WIB
loading...
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto/Instagram @basukibtp
A
A
A
JAKARTA - Larangan bagi Direksi dan Komisaris BUMN menerima gaji dobel tak serta merta direspons negatif. Pasalnya, sejumlah perusahaan pelat merah memang sebelumnya telah menerapkan kebijakan ini.
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) , Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan, Pertamina merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income.
Artinya, Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi). Langkah BUMN sector minyak dan gas bumi (migas) itu sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.
Ahok menyebut, sejak 2020 Direksi Pertamina yang rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak usahanya dilarang memperoleh remunerasi.
"Ketika Direktur merangkap Komisaris itu nggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," ujarnya saat ditemui di Graha Pertamina, Senin (27/3/2023).
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) , Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan, Pertamina merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income.
Artinya, Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi). Langkah BUMN sector minyak dan gas bumi (migas) itu sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.
Ahok menyebut, sejak 2020 Direksi Pertamina yang rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak usahanya dilarang memperoleh remunerasi.
"Ketika Direktur merangkap Komisaris itu nggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," ujarnya saat ditemui di Graha Pertamina, Senin (27/3/2023).
Lihat Juga :