Ada Aturan Baru Penugasan Khusus BUMN, Harus Seizin RUPS dan Menteri
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:57 WIB
Ketentuan baru lainnya adalah penugasan khusus kepada BUMN harus dikaji dan disepakati Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis atau pemberi penugasan.
Karena itu, BUMN harus melaporkan pelaksanaan penugasan khusus kepada Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Teknis. Laporan dilakukan secara berkala satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan penugasan khusus yang dilakukan perusahaan pelat merah berpotensi atau kecenderungannya korupsi. Namun perkara ini bisa dikontrol dan diatasi melalui mekanisme baru.
Karena itu, BUMN harus melaporkan pelaksanaan penugasan khusus kepada Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Teknis. Laporan dilakukan secara berkala satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan penugasan khusus yang dilakukan perusahaan pelat merah berpotensi atau kecenderungannya korupsi. Namun perkara ini bisa dikontrol dan diatasi melalui mekanisme baru.
(akr)
Lihat Juga :