Ada Aturan Baru Penugasan Khusus BUMN, Harus Seizin RUPS dan Menteri

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:57 WIB
Ketentuan baru lainnya adalah penugasan khusus kepada BUMN harus dikaji dan disepakati Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis atau pemberi penugasan.

Karena itu, BUMN harus melaporkan pelaksanaan penugasan khusus kepada Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Teknis. Laporan dilakukan secara berkala satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan penugasan khusus yang dilakukan perusahaan pelat merah berpotensi atau kecenderungannya korupsi. Namun perkara ini bisa dikontrol dan diatasi melalui mekanisme baru.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!