Jalankan Amanat UU, Menteri Teten Minta Kredit Macet UMKM Segera Dicoret
Kamis, 30 Maret 2023 - 12:52 WIB
Teten juga menegaskan pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.
“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan presiden serta dibentuknya komite bersama,” ucapnya.
Penghapusan tagihan kredit macet akan membuat pelaku UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di tahun 2024.
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%. Salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (sistem layanan informasi keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024," jelas Teten.
Teten mencatat, saat ini sebanyak 69,5% UMKM tidak mengakses kredit perbankan. Padahal dari jumlah itu, sekitar 43,1% UMKM membutuhkan kredit.
“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan presiden serta dibentuknya komite bersama,” ucapnya.
Penghapusan tagihan kredit macet akan membuat pelaku UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di tahun 2024.
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%. Salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (sistem layanan informasi keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024," jelas Teten.
Teten mencatat, saat ini sebanyak 69,5% UMKM tidak mengakses kredit perbankan. Padahal dari jumlah itu, sekitar 43,1% UMKM membutuhkan kredit.
Lihat Juga :