Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditjen Pajak Bilang Begini
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:49 WIB
JAKARTA - Merespons penetapan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka . Ditjen Pajak atau DJP mengatakan, menghormati langkah yang diambil KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai tugas, fungsi serta kewenangannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti memastikan, pihaknya terus mendukung langkah pemberantasan KKN di Indonesia.
"DJP mengucapkan terima kasih atas peran serta seluruh pihak dalam membantu DJP menjadi institusi yang lebih baik," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (30/3/2023).
Ketika ditanya bagaimana langkah DJP agar kasus RAT tidak terulang kembali, Dwi Astuti menuturkan, Kementerian Keuangan dan DJP akan terus memperkut pengawasan terhadap pegawai melalui mekanisme three lines of defense, yaitu pengawasan oleh pimpinan unit atau manajemen, pengawasan oleh unit kerja di DJP, serta pengawasan oleh Itjen Kemenkeu.
Ia menuturkan, DJP terus terbuka terhadap pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yaitu:
1.kring pajak 1500200
2. Email ke pengaduan@pajak.go.id
3. Situs pajak.go.id
4. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti memastikan, pihaknya terus mendukung langkah pemberantasan KKN di Indonesia.
"DJP mengucapkan terima kasih atas peran serta seluruh pihak dalam membantu DJP menjadi institusi yang lebih baik," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (30/3/2023).
Ketika ditanya bagaimana langkah DJP agar kasus RAT tidak terulang kembali, Dwi Astuti menuturkan, Kementerian Keuangan dan DJP akan terus memperkut pengawasan terhadap pegawai melalui mekanisme three lines of defense, yaitu pengawasan oleh pimpinan unit atau manajemen, pengawasan oleh unit kerja di DJP, serta pengawasan oleh Itjen Kemenkeu.
Ia menuturkan, DJP terus terbuka terhadap pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yaitu:
1.kring pajak 1500200
2. Email ke pengaduan@pajak.go.id
3. Situs pajak.go.id
4. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja DJP.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda