Kabar Baik, Tarif Listrik Non Subsidi Periode April-Juni 2023 Tidak Naik

Kamis, 30 Maret 2023 - 22:16 WIB
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan. Foto/Dok
JAKARTA - Tarif Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 (tiga belas) Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero) telah ditetapkan tidak mengalami perubahan (tetap).

"Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023. Keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Kamis (30/3/2023).



Menurut Jisman, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).





Jisman mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO Batubara 70 USD/ton).

"Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," tutur Jisman.

Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan listrik bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

"Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Jisman.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More