Temui 2.000 Pedagang Pakaian Bekas, Mendag: Boleh Dagang Sampai Stok Barang Habis

Jum'at, 31 Maret 2023 - 08:18 WIB
Pembeli memilih pakaian impor bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023). Foto/MPI/Advenia Elisabeth
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan para pedagang pakaian bekas untuk tetap berjualan. Dengan catatan, hanya untuk menghabiskan stok pakaian yang ada.

Hal itu disampaikan Mendag saat menggelar pertemuan dengan 2.000 pedagang pakaian bekas di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Turut hadir pada kesempatan tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki, dan Pimpinan Komisi VI DPR.

Saat audiensi dengan para pedagang, Mendag menegaskan bahwa tindakan pemusnahan pakaian bekas yang gencar dilakukan pemerintah saat ini bertujuan memberantas pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal atau seludupan.

Namun, pemerintah tidak akan menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang. Dengan kata lain, para pedagang pakian bekas impor masih boleh menjajakan dagangannya sampai stok habis.



Setelah itu, pemerintah akan kembali melakukan audiensi dengan para pedagang untuk menindaklanjuti langkah berikutnya agar mereka masih bisa tetap berjualan, namun menjual produk lokal.

"Khusus untuk pakaian bekas ini yang dikejar penyelundupnya. Di manapun berada kita kejar. Bapak-Bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis. Berat ini tanggung jawabnya, habiskan stoknya, dagang sampai habis," ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, dikutip Jumat (31/3/2023).



Jika pakaian bekas di Pasar Senen sudah habis terjual, sambung dia, pihaknya bersama Kemenkop UKM akan kembali mengadakan audiensi bersama para pedagang untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau sudah habis kita diskusi agar gimana ke depannya teman-teman pedagang nanti agar dagangan makin bagus, rezekinya juga," tuturnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More