Kemenkeu Ingatkan Sanksi Pemecatan Bagi Pegawai yang Punya Harta Tak Wajar
Jum'at, 31 Maret 2023 - 19:39 WIB
JAKARTA - Temuan pejabat yang memiliki harta atau kekayaan tak wajar membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan. Pembenahan internal pun terus dilakukan kementerian yang dinahkodai Sri Mulyani itu.
Sebagaimana diketahui, salah satu kasus yang menghebohkan adalah eks pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang belum lama ini ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi.
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, terdapat hukuman disiplin berat yang disiapkan untuk para pegawai jika terbukti memiliki harta yang tidak wajar.
"Hukuman disiplin berat ada tiga tingkatan, ada yang dipecat paling berat, ada yang turun jabatan, dari eselon II menjadi III, lalu ada yang bebas tugas 12 bulan, ada yang diturunkan tunjangan dan sebagainya," bebernya usai jumpa pers di kantor Kemenkeu, Jumat (31/3/2023).
Menurut dia, beberapa pegawai yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan harta kekayaannya bakal dikenakan hukuman berat.
Setidaknya ada 47 orang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan hartanya. "Nanti akan kita cek detailnya (untuk pemberian sanksi)," tukasnya.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menambahkan 47 orang tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan lanjutan dari 69 pegawai yang terindikasi memiliki harta yang tidak sesuai dengan profil pekerjaannya.
"Dari sana kita menemukan ada sekitar 50-an pegawai yang harus kita panggil untuk menjelaskan hartanya, yang menurut kita tidak seusai dengan profilnya, itu kita panggil," ungkap dia.
"Bulan ini kita lakukan secara intensif, dari 50 orang itu, ada sekitar 47 yang memang prioritas kita melakukan pemanggilan terhadap 47 pegawai itu, cuma ada yang tidak hadir 5 orang karena sakit," urai Awan.
Sebagaimana diketahui, salah satu kasus yang menghebohkan adalah eks pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang belum lama ini ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi.
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, terdapat hukuman disiplin berat yang disiapkan untuk para pegawai jika terbukti memiliki harta yang tidak wajar.
"Hukuman disiplin berat ada tiga tingkatan, ada yang dipecat paling berat, ada yang turun jabatan, dari eselon II menjadi III, lalu ada yang bebas tugas 12 bulan, ada yang diturunkan tunjangan dan sebagainya," bebernya usai jumpa pers di kantor Kemenkeu, Jumat (31/3/2023).
Menurut dia, beberapa pegawai yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan harta kekayaannya bakal dikenakan hukuman berat.
Setidaknya ada 47 orang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan hartanya. "Nanti akan kita cek detailnya (untuk pemberian sanksi)," tukasnya.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menambahkan 47 orang tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan lanjutan dari 69 pegawai yang terindikasi memiliki harta yang tidak sesuai dengan profil pekerjaannya.
"Dari sana kita menemukan ada sekitar 50-an pegawai yang harus kita panggil untuk menjelaskan hartanya, yang menurut kita tidak seusai dengan profilnya, itu kita panggil," ungkap dia.
"Bulan ini kita lakukan secara intensif, dari 50 orang itu, ada sekitar 47 yang memang prioritas kita melakukan pemanggilan terhadap 47 pegawai itu, cuma ada yang tidak hadir 5 orang karena sakit," urai Awan.
(ind)
tulis komentar anda