Namanya Disebut Terkait TPPU Impor Emas Batangan, Heru Pambudi Buka Suara

Jum'at, 31 Maret 2023 - 17:12 WIB
loading...
Namanya Disebut Terkait...
Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi buka suara usai namanya disebut oleh Menko Polhukam Mahfud MD terkait dugaan pencucian uang di DJBC sebesar Rp189 triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kabar adanya temuan transaksi janggal ratusan triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus ditindaklanjuti. Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi pun buka suara usai namanya disebut oleh Menko Polhukam Mahfud MD terkait dugaan pencucian uang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sebesar Rp189 triliun.

Menurut Heru, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai dan transaksi janggal itu pun sejatinya telah ditindaklanjuti.

"Sebelumnya di 2017 ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara mengenai pengawasan komoditi emas, saya hadir di situ dan ada absennya. Saya hadir bersama Ibu Sumiyati (eks Irjen Kemenkeu) dan dua orang lainnya," ungkapnya dalam acara Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, Jumat (31/3/2023).

Heru menerangkan, dalam rapat itu dibahas mengenai penguatan-penguatan yang perlu dilakukan lama bentuk gelar perkara. "Di situ kita bahas mengenai penguatan-penguatan yang perlu kita lakukan dalam bentuk gelar perkara untuk bisa dilakukan pengetatan dalam komoditas emas ekspor dan impor," urainya.

Heru menyebutkan, dari hasil rapat tersebut baik Kemenkeu maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat membentuk tim teknis untuk melakukan pendalaman, pengawasan serta administrasi kepabeanan.

"Kita bentuk tim teknis yang dikerjakan yaitu pertama pendalaman dan pengawasan administrasi kepabeanan. Kedua pajak, ketiga TPPU-nya sendiri, itu yang kita tindaklanjuti dari hasil gelar perkara di 2017," pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan ihwal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait impor emas batangan ke Indonesia. Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah, namun nyatanya berupa emas batangan.



Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama PPATK dan Kemenkeu, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3).

"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?" ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)