Bea Cukai Musnahkan Pakaian hingga Tas Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar
Senin, 03 April 2023 - 16:57 WIB
Dirjen Bea Cukai memusnahkan impor barang bekas periode 2018-2022. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan impor pakaian bekas , sepatu bekas, dan tas bekas yang menjadi milik negara (BMN) dengan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Asqolani mengatakan barang bekas yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2018-2022.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar," ujar Askolani melalui siaran pers, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Asqolani mengatakan barang bekas yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2018-2022.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar," ujar Askolani melalui siaran pers, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar
Lihat Juga :