Aturan Outsourcing dan Upah Dirombak Usai Perppu Ciptaker Disahkan, Ini Bocorannya
Senin, 03 April 2023 - 21:29 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan atau Kemnaker tengah melakukan revisi terhadap 2 PP (Peraturan Pemerintah) pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja beberapa Waktu lalu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi tersebut dilakukan pada PP PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; dan PP Nomor 36 tentang Pengupahan.
"Revisi PP dalam proses, insyaAllah setelah Lebaran (bisa diselesaikan)," kata Indah saat ditemui MNC Portal di kompleks Parlemen, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut Indah membocorkan, setidaknya ada 2 substansi yang akan dirubah dalam PP tersebut, yaitu ketentuan penggunaan tenaga kerja outsourcing untuk perusahaan dan modifikasi formula kenaikan upah.
"Substansi yang dirubah adalah outsourcing dan upah ," sambung Indah.
Sekedar informasi tambahan, pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam UU Cipta Kerja yang lama atau yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dan tidak menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi tersebut dilakukan pada PP PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; dan PP Nomor 36 tentang Pengupahan.
"Revisi PP dalam proses, insyaAllah setelah Lebaran (bisa diselesaikan)," kata Indah saat ditemui MNC Portal di kompleks Parlemen, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut Indah membocorkan, setidaknya ada 2 substansi yang akan dirubah dalam PP tersebut, yaitu ketentuan penggunaan tenaga kerja outsourcing untuk perusahaan dan modifikasi formula kenaikan upah.
"Substansi yang dirubah adalah outsourcing dan upah ," sambung Indah.
Sekedar informasi tambahan, pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam UU Cipta Kerja yang lama atau yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dan tidak menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.
tulis komentar anda