Aturan Outsourcing dan Upah Dirombak Usai Perppu Ciptaker Disahkan, Ini Bocorannya

Senin, 03 April 2023 - 21:29 WIB
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Menko Airlangga Pede Dongkrak Investasi

Lebih lanjut Indah membocorkan, setidaknya ada 2 substansi yang akan dirubah dalam PP tersebut, yaitu ketentuan penggunaan tenaga kerja outsourcing untuk perusahaan dan modifikasi formula kenaikan upah.

"Substansi yang dirubah adalah outsourcing dan upah ," sambung Indah.

Sekedar informasi tambahan, pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam UU Cipta Kerja yang lama atau yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dan tidak menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!