Lewat Skema Imbal Dagang, Indonesia Ekspor 25 Ton Kopi ke Mesir
Rabu, 05 April 2023 - 18:13 WIB
JAKARTA - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ( PPI ) Member of ID Food menjadi Badan Pelaksana Imbal Dagang yang memberangkatkan ekspor kopi ke Mesir sebanyak 25 ton senilai USD60.000. Acara pelepasan ekspor dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Didi Sumedi, Staff Khusus Kementerian Perdagangan Bara Krishna Hasibuan, Duta Besar Mesir untuk Indonesia H.E Ashraf Sultan, dan Direktur Utama PPI Nina Sulistyowati, di Subang, Jawa Barat, Rabu (5/4/2023).
Duta Besar LBBP RI untuk Republik Arab Mesir H.E Lutfi Rauf turut hadir memberikan sambutan secara daring pada acara tersebut, yang juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan lainnya.
Sebelumnya, PPI bersama A to Z for Import & Export Company menandatangani MoU tentang kerja sama imbal dagang/counter trade cooperation yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta dan Mesir beberapa waktu yang lalu. A to Z for Import & Export Company adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor di Mesir.
Dalam menjajaki pasar masing-masing, PPI dan A to Z for Import & Export Company sebagai Badan Pelaksana Imbal Dagang di negara masing-masing, menyiapkan produk atau komoditi yang akan diekspor atau diimpor ke Indonesia dan Mesir. Pada imbal dagang tahap pertama ini, Indonesia mengirimkan kopi sebanyak 25 ton senilai USD60.000 dan Mesir mengirimkan kurma sebanyak 50 ton dengan nilai yang sama.
Pada ekspor dengan skema imbal dagang kali ini, PPI melibatkan Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah untuk melakukan counter trade bersama A to Z For Import & Export Company.
Direktur Utama PPI Nina Sulistyowati mengungkapkan bahwa ekspor kopi ini dilakukan melalui kerja sama dengan petani lokal yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, mengekspos potensi komoditi Indonesia untuk memenuhi permintaan kopi di luar negeri.
“Untuk imbal dagang kali ini, PPI melibatkan Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah yang memproduksi kopi di wilayah Subang, sebagai eksportir sekaligus importir dari Indonesia,” ujar Nina.
Ke depan, PPI sebagai Badan Pelaksana Imbal Dagang akan berusaha mengembangkan potensi ekspor lain dari Indonesia ke Mesir. Posisi PPI didukung karena masuk holding BUMN Pangan ID Food sebagai agregator perdagangan dan logistik.
Dalam sambutannya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang disampaikan oleh Staff Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan, mengapresiasi PPI dan Koperasi Gunung Luhur Berkah yang telah mendukung program pemerintah untuk meningkatkan ekspor dan penghematan devisa melalui perdagangan dengan skema imbal dagang melalui acara pelepasan ekspor kopi ke Mesir.
Pada pertengahan Mei 2023 nanti, Menteri Perdagangan akan memimpin misi dagang ke Mesir dan bertemu dengan Menteri Perdagangan dan Industri Mesir dalam upaya memperkuat kerja sama perdagangan kedua negara. Transaksi imbal dagang hari ini juga akan menjadi salah satu deliverables dan success story yang akan disampaikan pada misi dagang tersebut.
Kementerian Perdagangan akan terus berupaya memberikan fasilitasi dalam rangka transaksi imbal dagang. Saat ini, fasilitas yang diberikan pemerintah masih terbatas dan belum menyeluruh. Fasilitas yang diberikan masih mencakup pemberian fasilitas pembiayaan, penjaminan dan asuransi di bawah program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Trade Finance (TF) sesuai dengan mandate KMK No 494/KMK.08/2022.
Baca Juga
Sebelumnya, PPI bersama A to Z for Import & Export Company menandatangani MoU tentang kerja sama imbal dagang/counter trade cooperation yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta dan Mesir beberapa waktu yang lalu. A to Z for Import & Export Company adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor di Mesir.
Dalam menjajaki pasar masing-masing, PPI dan A to Z for Import & Export Company sebagai Badan Pelaksana Imbal Dagang di negara masing-masing, menyiapkan produk atau komoditi yang akan diekspor atau diimpor ke Indonesia dan Mesir. Pada imbal dagang tahap pertama ini, Indonesia mengirimkan kopi sebanyak 25 ton senilai USD60.000 dan Mesir mengirimkan kurma sebanyak 50 ton dengan nilai yang sama.
Pada ekspor dengan skema imbal dagang kali ini, PPI melibatkan Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah untuk melakukan counter trade bersama A to Z For Import & Export Company.
Direktur Utama PPI Nina Sulistyowati mengungkapkan bahwa ekspor kopi ini dilakukan melalui kerja sama dengan petani lokal yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, mengekspos potensi komoditi Indonesia untuk memenuhi permintaan kopi di luar negeri.
“Untuk imbal dagang kali ini, PPI melibatkan Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah yang memproduksi kopi di wilayah Subang, sebagai eksportir sekaligus importir dari Indonesia,” ujar Nina.
Ke depan, PPI sebagai Badan Pelaksana Imbal Dagang akan berusaha mengembangkan potensi ekspor lain dari Indonesia ke Mesir. Posisi PPI didukung karena masuk holding BUMN Pangan ID Food sebagai agregator perdagangan dan logistik.
Dalam sambutannya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang disampaikan oleh Staff Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan, mengapresiasi PPI dan Koperasi Gunung Luhur Berkah yang telah mendukung program pemerintah untuk meningkatkan ekspor dan penghematan devisa melalui perdagangan dengan skema imbal dagang melalui acara pelepasan ekspor kopi ke Mesir.
Pada pertengahan Mei 2023 nanti, Menteri Perdagangan akan memimpin misi dagang ke Mesir dan bertemu dengan Menteri Perdagangan dan Industri Mesir dalam upaya memperkuat kerja sama perdagangan kedua negara. Transaksi imbal dagang hari ini juga akan menjadi salah satu deliverables dan success story yang akan disampaikan pada misi dagang tersebut.
Kementerian Perdagangan akan terus berupaya memberikan fasilitasi dalam rangka transaksi imbal dagang. Saat ini, fasilitas yang diberikan pemerintah masih terbatas dan belum menyeluruh. Fasilitas yang diberikan masih mencakup pemberian fasilitas pembiayaan, penjaminan dan asuransi di bawah program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Trade Finance (TF) sesuai dengan mandate KMK No 494/KMK.08/2022.
(uka)
tulis komentar anda