Harga Tiket Pesawat Melewati Batas Atas, Maskapai Siap-siap Kena Sanksi Tegas Kemenhub

Kamis, 06 April 2023 - 19:47 WIB
Kristi menjelaskan, bahwa pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya.

"Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku," katanya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Nilai Tukar Rupiah yang Tinggi Sebabkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Dia juga memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.

Kristi menuturkan penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal sebagai berikut :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!