Gara-gara Urusan Bedak, Johnson & Johnson Kebobolan Rp135 Triliun

Sabtu, 08 April 2023 - 09:05 WIB
Johnson & Johnson mengusulkan ganti rugi Rp135 triliun atas gugatan produk bedaknya. Foto/Reuters
JAKARTA - Johnson & Johnson telah mengusulkan untuk membayar ganti rugi hampir USD9 miliar atau sekitar Rp135 triliun (kurs Rp15.000) untuk menyelesaikan puluhan ribu tuntutan hukum yang dihadapinya di Amerika Utara. Semua tuntutan itu terkait produk bedak bayi dan produk berbasis bedak yang dituding menyebabkan kanker.

Baca juga: Pertamina Bangun Buffer Zone 50 Meter dari Depo Plumpang, Warga Minta Ganti Rugi Dulu



Dilansir dari BBC, Sabtu (8/4/20230, raksasa perawatan kesehatan itu mengatakan masih percaya bahwa klaim produk bedaknya menyebabkan kanker menyesatkan. Namun Johnson & Johnson berharap tawaran baru itu akan membantu menyelesaikan pertarungan hukumnya.

Angka tersebut menandai peningkatan besar dari USD2 miliar yang telah diusulkan sebelumnya. Tawaran baru itu mendapat dukungan signifikan dari orang-orang yang terkait dengan kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!