Wamenparekraf Angela: PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan
Sabtu, 08 April 2023 - 22:21 WIB
Wamenparekraf Angela mengatakan sosialisasi PP No. 24 Tahun 2022 kepada pelaku ekraf sangat penting. Foto/Ist
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah.
Baca juga: Kunjungan Wisata selama Libur Lebaran 2023 Bakal Meningkat, Wamenparekraf: Diprediksi Capai 25 Persen
Dalam PP itu, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non-bank. Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wamenparekraf Angela--yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Ekonomi Digital & Kreatif ini--juga mengatakan betapa pentingnya sosialisasi PP No. 24 Tahun 2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.
Baca juga: Kunjungan Wisata selama Libur Lebaran 2023 Bakal Meningkat, Wamenparekraf: Diprediksi Capai 25 Persen
Dalam PP itu, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non-bank. Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wamenparekraf Angela--yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Ekonomi Digital & Kreatif ini--juga mengatakan betapa pentingnya sosialisasi PP No. 24 Tahun 2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.
Lihat Juga :