Wamenparekraf Angela: PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan

Sabtu, 08 April 2023 - 22:21 WIB
Ke depannya, skema pembiayaan berbasis IP dengan skema crowdfunding akan diimplementasikan pada berbagai subsektor ekraf seperti event, musik, kuliner dan film.

Baca juga: Terungkap! Tiga Fakta versi Yustinus di Balik Heboh Pajak Soimah, Nomor 3 Bisa Bikin Mati Kutu

Pelaku ekraf dapat mengajukan proposal pembiayaan dan telah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif dengan baik. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, menjalani verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, dan melalui proses penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!