Wamenparekraf Angela: PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan

Sabtu, 08 April 2023 - 22:21 WIB
"Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (intellectual property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP)," kata Angela, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Selain menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, dalam PP itu juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf. Dalam PP 24 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 1 mengenai "Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif" disebutkan bahwa "Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan".

Yang dimaksud dengan alternatif pembiayaan tersebut adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah crowdfunding. PP No. 24 ini juga menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat dalam Pasal 7 dan 8.

Bizhare, selaku platform investasi bisnis dengan sistem securities crowdfunding, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif memberikan pendanaan bagi pelaku ekraf berbasis IP melalui saham, obligasi, dan sukuk. Harapannya, alternatif pembiayaan ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan produknya.

"Bizhare menjadi wadah untuk mempertemukan investor dengan pelaku bisnis dan ekraf, untuk diinvestasikan secara bersama-sama oleh masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Heinrich Vincent selaku CEO Bizhare.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!