Siap-siap Cek Rekening, Pengusaha Mulai Bagikan THR Minggu Ini!

Selasa, 11 April 2023 - 13:23 WIB
Merespons instruksi Kemnaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengatakan, para pengusaha sudah mulai menyalurkan THR kepada pekerja. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Merespons instruksi Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) yang mewajibkan kepada pengusaha swasta untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) pekerja paling lambat H-7 Lebaran 2023. Saat ini para pengusaha sudah mulai menyalurkan THR kepada pekerja, meski penyalurannya dilakukan secara bertahap.

"Kalau di aturankan paling lambat H-7 lebaran, tetapi banyak para pengusaha yang hari ini sudah membayarkan THR-nya," ujar Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) DKI Jakarta, Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (11/4/2023).



Baca Juga: THR Mitra Driver Tak Diatur Pemerintah, Gojek Pakai Skema Ini

Sebagai informasi aturan pembayaran THR dipertegas melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!