Siap-siap Cek Rekening, Pengusaha Mulai Bagikan THR Minggu Ini!

Selasa, 11 April 2023 - 13:23 WIB
Anggota Dewan Pengupahan DKi Jakarta dari unsur pengusaha itu juga menghimbau kepada para pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada para pekerja sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pemerintah melalui SE THR.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap Sesuai Aturan Kemnaker

Nurjaman menilai, pemberian THR ini merupakan sebuah tradisi tahunan yang dilakukan oleh para pengusaha. Oleh sebab itu menurutnya para pengusaha juga bakal menaati peraturan yang berlaku. Namun untuk waktu penyampaiannya kemungkinan bisa berbeda.

Tetapi yang jelas, dikatakan Nurjaman pembayaran THR tidak melebihi tenggat waktu yang diberikan oleh Kemnaker yaitu lebih dari H-7 Lebaran dan mengikuti ketentuan yang berlaku seperti yang tertuang dalam SE tersebut. Seperti pembayaran THR yang tidak boleh dicicil, hingga pembayaran THR untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan.

"Ketentuan THR tahun ini memang agak berbeda dengan tahun sebelumnya, terutama siapa saja yang berhak, kalau sebelumnya kan masa kerja 3 bulan atau lebih, sekarang 1 bulan pun sudah berhak mendapatkan THR dengan perhitungan secara Proposional," kata Nurjaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!