THR Mitra Driver Tak Diatur Pemerintah, Gojek Pakai Skema Ini

Rabu, 05 April 2023 - 21:35 WIB
loading...
THR Mitra Driver Tak...
Kemnaker mengatakan, tidak mengatur pemberian THR untuk para driver ojek online, begini cara Gojek menyiasatinya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengatakan, tidak mengatur pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) untuk para driver ojek online . Alasannya mereka berstatus mitra perusahaan dan tidak terikat perjanjian kerja dengan perusahaan.



Namun demikian, para aplikator ojek online tidak dilarang apabila memberikan THR kepada para mitranya. Misalnya seperti PT GoTo (Gojek TokoPedia) yang menyediakan semacam 'THR' namun hanya bersifat insentif untuk para pengendara.

Head of Region and External Affairs Gojek, Gede Manggala mengatakan, saat musim Lebaran 2023 ini pihaknya fokus untuk mengurangi beban operasional bagi para mitra drivernya. Seperti pemberian pulsa yang menjadi modal driver untuk menjalankan aplikasi, hingga pasar murah yang untuk para mitranya.

Bahkan pembeian tiket kereta bagi para mitra driver juga memiliki harga khusus bagi driver yang hendak melangsungkan mudik Lebaran.

"Jadi beban operasional itu juga seperti pembelian tiket kereta api misalnya, seperti diskon khusus apabila mitra beli di swadaya mudik, itu salah satunya, ada diskon perawatan kendaraan, itu ada diskonya, ada kebutuhan sembako, karena hari raya butuh membuat makanan," ujar Gede dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/3/2023).

Selain itu Gede menjelaskan pihaknya juga bakal memberikan insentif bagi para driver yang masih beroperasi pada saat hari raya lebaran. Hal itu bertujuan agak menyeimbangkan suply dan demand dari mitra maupun masyarakat.

Mengingat pada momen Lebaran khawatir banyak masyarakat yang hendak melakukan mobilitas disamping itu para mitra driver juga memiliki acara bersama keluarganya. "Istilahnya jika Lebaran itu driver berkurang drastis sehingga kita ada program khusus agar driver masih mau nge bid," kata Gede.

Gede menyadari, bahwa perkerjaan mitra driver ini yang ditawarkan adalah fleksibilitas waktu. Bahkan tidak jarang para mitra driver punya kepentingan lain selain untuk menjadi ojek online.

"Jadi yang istilahnya yang kita fokuskan ini sebuah pekerjaan yang memang membuka fleksibilitas yang besar untuk mencari pendataan lain," pungkasnya.

Sebagai informasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur oleh Pemerintah hanya mencakup beberapa jenis pekerjaan seperti yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
Indonesia Gabung New...
Indonesia Gabung New Development Bank BRICS, Prabowo Diskusi dengan Dilma Rousseff
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan...
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek dari 4 Gerbang Tol Jasa Marga
Bank Mandiri Rombak...
Bank Mandiri Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Manajemen Terbaru
Mendorong Transformasi...
Mendorong Transformasi Digital, Infrastruktur Centratama Berkembang Hampir 3 Kali Lipat
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Makin Parah Jadi Rp16.611/USD
Tips Menjadi Market...
Tips Menjadi Market Leader, Strategi Jitu Meningkatkan Daya Saing
Rekomendasi
Peduli Korban Banjir,...
Peduli Korban Banjir, Luby Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Bekasi
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Temui Menko Airlangga Bahas Ekraf
Kunjungi Rumah Briptu...
Kunjungi Rumah Briptu M Ghalib Korban Penembakan TNI, Kapolri Sampaikan Belasungkawa
Berita Terkini
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
1 jam yang lalu
Serapan Gabah Dihentikan,...
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
2 jam yang lalu
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
2 jam yang lalu
Sinyal Kuat AS Cabut...
Sinyal Kuat AS Cabut Sanksi Rusia demi Hidupkan Ekspor Biji-bijian Laut Hitam
3 jam yang lalu
OJK Anugerahkan BSI...
OJK Anugerahkan BSI 3 Penghargaan GERAK Syariah Award
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved