THR Mitra Driver Tak Diatur Pemerintah, Gojek Pakai Skema Ini

Rabu, 05 April 2023 - 21:35 WIB
loading...
THR Mitra Driver Tak Diatur Pemerintah, Gojek Pakai Skema Ini
Kemnaker mengatakan, tidak mengatur pemberian THR untuk para driver ojek online, begini cara Gojek menyiasatinya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengatakan, tidak mengatur pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) untuk para driver ojek online . Alasannya mereka berstatus mitra perusahaan dan tidak terikat perjanjian kerja dengan perusahaan.



Namun demikian, para aplikator ojek online tidak dilarang apabila memberikan THR kepada para mitranya. Misalnya seperti PT GoTo (Gojek TokoPedia) yang menyediakan semacam 'THR' namun hanya bersifat insentif untuk para pengendara.

Head of Region and External Affairs Gojek, Gede Manggala mengatakan, saat musim Lebaran 2023 ini pihaknya fokus untuk mengurangi beban operasional bagi para mitra drivernya. Seperti pemberian pulsa yang menjadi modal driver untuk menjalankan aplikasi, hingga pasar murah yang untuk para mitranya.

Bahkan pembeian tiket kereta bagi para mitra driver juga memiliki harga khusus bagi driver yang hendak melangsungkan mudik Lebaran.

"Jadi beban operasional itu juga seperti pembelian tiket kereta api misalnya, seperti diskon khusus apabila mitra beli di swadaya mudik, itu salah satunya, ada diskon perawatan kendaraan, itu ada diskonya, ada kebutuhan sembako, karena hari raya butuh membuat makanan," ujar Gede dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/3/2023).

Selain itu Gede menjelaskan pihaknya juga bakal memberikan insentif bagi para driver yang masih beroperasi pada saat hari raya lebaran. Hal itu bertujuan agak menyeimbangkan suply dan demand dari mitra maupun masyarakat.

Mengingat pada momen Lebaran khawatir banyak masyarakat yang hendak melakukan mobilitas disamping itu para mitra driver juga memiliki acara bersama keluarganya. "Istilahnya jika Lebaran itu driver berkurang drastis sehingga kita ada program khusus agar driver masih mau nge bid," kata Gede.

Gede menyadari, bahwa perkerjaan mitra driver ini yang ditawarkan adalah fleksibilitas waktu. Bahkan tidak jarang para mitra driver punya kepentingan lain selain untuk menjadi ojek online.

"Jadi yang istilahnya yang kita fokuskan ini sebuah pekerjaan yang memang membuka fleksibilitas yang besar untuk mencari pendataan lain," pungkasnya.

Sebagai informasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur oleh Pemerintah hanya mencakup beberapa jenis pekerjaan seperti yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2551 seconds (0.1#10.140)