Demi Pemasukan, Jangan Biarkan Aset-Aset Negara Menganggur
Senin, 20 Juli 2020 - 21:24 WIB
JAKARTA - Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah untuk memaksimalkan pemasukan dari aset-aset milik negara di tengah tekanan akibat pandemi. Hasilnya bisa digunakan oleh negara membantu pemulihan ekonomi.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mengatakan, pemerintah harus memanfaatkan regulasi perluasan skema pengelolaan aset negara yang baru diperbarui. Pemerintah baru memperbarui PP No. 28/2020 yang merevisi PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Skema yang digunakan bisa dengan pemanfaatan barang milik negara atau BMN yang baru diterbitkan, yaitu kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur,” ujar Puteri hari ini di Jakarta. ( Baca juga:Terusik Komentar Sri Mulyani, Misbakhun Tuding Rendahkan STAN dan Para Alumninya )
Dia menjelaskan, terdapat skema konsesi melalui kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur atau limited concession schemes (LCS). "Ini kesempatan pemerintah untuk mengelola asetnya dengan berkelanjutan. Dampaknya bisa mendongkrak pajak PNBP lebih optimal setiap tahun," ujarnya.
Puteri meminta pemerintah agar segera menginventarisasi BMN yang dapat dikelola dengan skema LCS. Berikutnya juga harus mengkaji optimalisasi pendapatan negara yang akan diperoleh dari kerja sama tersebut.
Dengan demikian, langkah itu diharapkan menjadi alternatif sumber penerimaan negara yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang serba-tertekan pandemi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyampaikan bahwa aset yang dikelola pada tahun 2020 adalah senilai Rp14,36 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Karena itu harus didorong kinerja LMAN yang bertugas untuk menghasilkan manfaat finansial dari aset negara yang dikelola,” ujar Puteri.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mengatakan, pemerintah harus memanfaatkan regulasi perluasan skema pengelolaan aset negara yang baru diperbarui. Pemerintah baru memperbarui PP No. 28/2020 yang merevisi PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Skema yang digunakan bisa dengan pemanfaatan barang milik negara atau BMN yang baru diterbitkan, yaitu kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur,” ujar Puteri hari ini di Jakarta. ( Baca juga:Terusik Komentar Sri Mulyani, Misbakhun Tuding Rendahkan STAN dan Para Alumninya )
Dia menjelaskan, terdapat skema konsesi melalui kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur atau limited concession schemes (LCS). "Ini kesempatan pemerintah untuk mengelola asetnya dengan berkelanjutan. Dampaknya bisa mendongkrak pajak PNBP lebih optimal setiap tahun," ujarnya.
Puteri meminta pemerintah agar segera menginventarisasi BMN yang dapat dikelola dengan skema LCS. Berikutnya juga harus mengkaji optimalisasi pendapatan negara yang akan diperoleh dari kerja sama tersebut.
Dengan demikian, langkah itu diharapkan menjadi alternatif sumber penerimaan negara yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang serba-tertekan pandemi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyampaikan bahwa aset yang dikelola pada tahun 2020 adalah senilai Rp14,36 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Karena itu harus didorong kinerja LMAN yang bertugas untuk menghasilkan manfaat finansial dari aset negara yang dikelola,” ujar Puteri.
(uka)
tulis komentar anda