Perkara Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar antara Aprindo dan Kemendag Belum Ada Titik Terang

Senin, 17 April 2023 - 16:38 WIB
Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung: apakah dibayar atau tidak? Menurut Isy ada pendapat yang menganggap bahwa pembayaran rafaksi itu sudah tidak perlu dilakukan lagi lantaran Permendag No.3 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag No.6 sehingga perlu kehati-hatian dalam mengambil tindakan.

Baca juga: Menebak Pilihan PDIP di Pilpres 2024: Jadi Magnet atau Lone Wolf?

"Jadi bukan masalah duitnya. Tapi karena prinsip kehati-hatian saja," tambahnya.

Asal tahu saja, jika utang rafaksi Aprindo tidak cepat ditindak, maka sebanyak 48.000 ritel kompak akan menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!