Perkara Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar antara Aprindo dan Kemendag Belum Ada Titik Terang

Senin, 17 April 2023 - 16:38 WIB
loading...
Perkara Utang Minyak...
Kemendag dan Aprindo belum menemui titik terang soal utang minyak goreng. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) menegaskan telah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( Aprindo ) perihal utang rafaksi (pemotongan harga) minyak goreng senilai Rp344 miliar. Kemendag juga tidak ingin iktikad Aprindo untuk mogok pengadaan minyak goreng premiun terlaksana.

Baca juga: Pengusaha Ritel Ancam Setop Jual Migor, Negosiasi Kemendag Dinanti

"Ada, udah komunikasi, ada koordinasi tapi belum diupdate ke teman-teman," ucap Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, saat dikonfirmasi awak media di Tangerang, Senin (17/4/2023).

Lanjut lebih dia mengatakan, komunikasi dengan Aprindo penting dilakukan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Terlebih sebentar lagi akan Lebaran.

Untuk itu, Jerry menekankan pihaknya akan mengajak Aprindo untuk duduk bersama membahas permasalahan ini lebih lanjut. Meskipun akan terpotong libur Lebaran, namun ia menegaskan tetap akan dijadwalkan.

"Ini kan menyangkut Lebaran dan kepotong libur. Nanti setelah itu ada komunikasi lagi. Intinya saya yakin Aprindo dan Kemendag akan duduk bersama," pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Aprindo Setiyadi mengaku belum menerima panggilan telepon dari pihak Kementerian Perdagangan ihwal negosiasi pembatalan niat Aprindo mogok pengadaan minyak goreng premium di 48.000 ritel.

"Setahu saya, belum ada (pihak Kementerian Perdagangan) yang menghubungi kami. Hanya saja kita ketahui respons (Kementerian Perdagangan) via media. Bila ada kabar akan saya kabari lebih lanjut," kata Setiyadi saat dihubungi.

Padahal, pada Jumat lalu (14/4/2023), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyebut akan menghubungi Aprindo langsung untuk menjelaskan progres rafaksi dan meminta aksi mogoknya dibatalkan.

Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung: apakah dibayar atau tidak? Menurut Isy ada pendapat yang menganggap bahwa pembayaran rafaksi itu sudah tidak perlu dilakukan lagi lantaran Permendag No.3 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag No.6 sehingga perlu kehati-hatian dalam mengambil tindakan.

Baca juga: Menebak Pilihan PDIP di Pilpres 2024: Jadi Magnet atau Lone Wolf?

"Jadi bukan masalah duitnya. Tapi karena prinsip kehati-hatian saja," tambahnya.

Asal tahu saja, jika utang rafaksi Aprindo tidak cepat ditindak, maka sebanyak 48.000 ritel kompak akan menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Purbaya Ungkap Administrasi...
Purbaya Ungkap Administrasi di Danantara Hambat Restrukturisasi Utang Whoosh
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Darurat Utang, Setiap...
Darurat Utang, Setiap Kepala di AS Menanggung Beban Rp1,6 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved