Tiga Program Bansos Lanjut di 2021, Sri Mulyani: Kartu Prakerja Lihat Nanti

Selasa, 21 Juli 2020 - 09:19 WIB
Sri Mulyani memastikan program perlindungan sosial akan dilanjutkan di tahun depan. Beberapa program yang sudah pasti dilanjutkan tersebut antara lain bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memastikan program perlindungan sosial akan dilanjutkan di tahun depan. Beberapa program yang sudah pasti dilanjutkan tersebut antara lain bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako.

(Baca Juga: Bansos Besar-besaran Jokowi Menyapa 12 Juta Pelaku Usaha Kecil )

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ketiga program dalam perlindungan sosial itu akan tetap diteruskan di 2021. Sementara untuk Kartu Prakerja masih menunggu desain yang tepat.



"Yang jelas seperti bansos, PKH, sembako, akan tetap diteruskan. Sedangkan Kartu Prakerja akan dilihat nanti 2021 desainnya seperti apa kita lanjutkan," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dia merinci program pemulihan ekonomi telah terealisasi sebesar Rp72,5 triliun atau 35,6% terhadap pagunya hingga akhir Juni 2020. Realisasi ini antara lain untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp24,1 triliun, kartu sembako sebesar Rp20,5 triliun, kartu prakerja sebesar Rp2,4 triliun, bansos sembako sebesar Rp1,4 triliun, dan bansos tunai sebesar Rp15,6 triliun.

(Baca Juga: Realisasi Anggaran Capai 63,23%, Kemensos Tertinggi di Antara Semua K/L )

"Lalu perlindungan sosial berupa Kartu Prakerja dianggarkan sebesar Rp 20 triliun, bantuan diskon listrik Rp 6,9 triliun, bantuan logistik atau pangan maupun sembako sebesar Rp 25 triliun, serta BLT Dana Desa sebesar Rp 31,8 triliun," ungkapnya.

Lebih lanjut Menkeu menambahkan untuk kepastian program apa saja yang akan dilanjutkan di 2021 akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam Nota Keuangan yang tahun ini yang dilaksanakan pada 14 Agustus 2020.

"Sebaiknya nanti dilihat Agustus saja di Nota Keuangan," jelasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More