SKB Diteken, BI dan Kemenkeu Sepakat Berbagi Beban Utang
Selasa, 21 Juli 2020 - 10:13 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur BI Perry Warjiyo sepakati skema burden sharing. Foto/Antara
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan BI telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang burden sharing . Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kerjasama SKB ini dapat membantu kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 yang sebelumnya sudah dibagi menjadi 3 skema.
''SKB 1 dan 2 sudah ditandatangani dan sudah operasional ini akan berlaku,'' ujar Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (22/7/2020).
Baca Juga: Skema BerbRincian Tigaagi Beban Krisis Covid-19 Antara BI dan Pemerintah
Sri Mulyani mengatakan penandatanganan SKB No. 2 tahun 2020 ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembiayaan pemerintah. Di sisi lain SKB ini juga melengkapi SKB No. 1 2020 yang memungkinkan BI membeli langsung SBN dari pasar primer. "SKB sudah ditandatangani kami bersama BI akan terus melihat kalau ada yang perlu ditambahkan," katanya.
''SKB 1 dan 2 sudah ditandatangani dan sudah operasional ini akan berlaku,'' ujar Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (22/7/2020).
Baca Juga: Skema BerbRincian Tigaagi Beban Krisis Covid-19 Antara BI dan Pemerintah
Sri Mulyani mengatakan penandatanganan SKB No. 2 tahun 2020 ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembiayaan pemerintah. Di sisi lain SKB ini juga melengkapi SKB No. 1 2020 yang memungkinkan BI membeli langsung SBN dari pasar primer. "SKB sudah ditandatangani kami bersama BI akan terus melihat kalau ada yang perlu ditambahkan," katanya.
Lihat Juga :