Rincian Tiga Skema Berbagi Beban Krisis Covid-19 Antara BI dan Pemerintah
Senin, 06 Juli 2020 - 17:01 WIB
loading...
Dalam bahan paparan yang disampaikan ke DPR, Senin (6/7/2020), Perry Warjiyo telah mengusulkan beberapa skema burden sharing atau pembagian beban antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) yang mengacu hasil raker 29 Juni 2019. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Skema burden sharing atau pembagian beban antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah krisis Covid-19 terus di godok. Bahkan saat ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo menggelar rapat kerja dengan DPR khusus membahas soal skema ini.
Dalam bahan paparan yang disampaikan ke DPR, Senin (6/7/2020), Perry Warjiyo telah mengusulkan beberapa skema burden sharing yang mengacu hasil rapat kerja (raker) 29 Juni 2019. "Ini sebagai bentuk komitmen untuk tugas kenegaraan dalam kondisi extra ordinary. Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan dalam Raker Komisi XI-DPR RI tanggal 29 Juni 2020, skema Burden Sharing antara Bank Indonesia dengan Pemerintah," ujar Perry di Jakarta, Senin (6/7/2020).
(Baca Juga: BI, OJK dan Pemerintah Harus Kompak Pulihkan Ekonomi )
Dalam pembahasan tersebut, beban tambahan pembiayaan pemerintah mencapai Rp903,46 triliun yang dibagi untuk public goods sebesar Rp397, 6 triliun dan non-public goods senalai Rp505,8 triliun. Berikut tiga skema yang ditawarkan oleh BI.
Skema pertama, yakni skema burden sharing seperti 29 Juni 2020, atas dasar pendanaan Rp574,59 triliun, dengan menyamakan skema burden sharing untuk non-public goods– korporasi sama dengan UMKM menjadi BI reverse repo rate dikurangi discount 1%. Lewat skema ini BI membeli surat berharga negara (SBN) khusus untuk pendanaan APBN public goods, UMKM, dan korporasi dengan total Rp574,59 triliun.
Dalam bahan paparan yang disampaikan ke DPR, Senin (6/7/2020), Perry Warjiyo telah mengusulkan beberapa skema burden sharing yang mengacu hasil rapat kerja (raker) 29 Juni 2019. "Ini sebagai bentuk komitmen untuk tugas kenegaraan dalam kondisi extra ordinary. Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan dalam Raker Komisi XI-DPR RI tanggal 29 Juni 2020, skema Burden Sharing antara Bank Indonesia dengan Pemerintah," ujar Perry di Jakarta, Senin (6/7/2020).
(Baca Juga: BI, OJK dan Pemerintah Harus Kompak Pulihkan Ekonomi )
Dalam pembahasan tersebut, beban tambahan pembiayaan pemerintah mencapai Rp903,46 triliun yang dibagi untuk public goods sebesar Rp397, 6 triliun dan non-public goods senalai Rp505,8 triliun. Berikut tiga skema yang ditawarkan oleh BI.
Skema pertama, yakni skema burden sharing seperti 29 Juni 2020, atas dasar pendanaan Rp574,59 triliun, dengan menyamakan skema burden sharing untuk non-public goods– korporasi sama dengan UMKM menjadi BI reverse repo rate dikurangi discount 1%. Lewat skema ini BI membeli surat berharga negara (SBN) khusus untuk pendanaan APBN public goods, UMKM, dan korporasi dengan total Rp574,59 triliun.
Lihat Juga :