Rincian Tiga Skema Berbagi Beban Krisis Covid-19 Antara BI dan Pemerintah

Senin, 06 Juli 2020 - 17:01 WIB
loading...
Rincian Tiga Skema Berbagi Beban Krisis Covid-19 Antara BI dan Pemerintah
Dalam bahan paparan yang disampaikan ke DPR, Senin (6/7/2020), Perry Warjiyo telah mengusulkan beberapa skema burden sharing atau pembagian beban antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) yang mengacu hasil raker 29 Juni 2019. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Skema burden sharing atau pembagian beban antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah krisis Covid-19 terus di godok. Bahkan saat ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo menggelar rapat kerja dengan DPR khusus membahas soal skema ini.

Dalam bahan paparan yang disampaikan ke DPR, Senin (6/7/2020), Perry Warjiyo telah mengusulkan beberapa skema burden sharing yang mengacu hasil rapat kerja (raker) 29 Juni 2019. "Ini sebagai bentuk komitmen untuk tugas kenegaraan dalam kondisi extra ordinary. Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan dalam Raker Komisi XI-DPR RI tanggal 29 Juni 2020, skema Burden Sharing antara Bank Indonesia dengan Pemerintah," ujar Perry di Jakarta, Senin (6/7/2020).

( )

Dalam pembahasan tersebut, beban tambahan pembiayaan pemerintah mencapai Rp903,46 triliun yang dibagi untuk public goods sebesar Rp397, 6 triliun dan non-public goods senalai Rp505,8 triliun. Berikut tiga skema yang ditawarkan oleh BI.

Skema pertama, yakni skema burden sharing seperti 29 Juni 2020, atas dasar pendanaan Rp574,59 triliun, dengan menyamakan skema burden sharing untuk non-public goods– korporasi sama dengan UMKM menjadi BI reverse repo rate dikurangi discount 1%. Lewat skema ini BI membeli surat berharga negara (SBN) khusus untuk pendanaan APBN public goods, UMKM, dan korporasi dengan total Rp574,59 triliun.

Misalnya BI membeli langsung SBN khusus di 2020 dengan kupon sama dengan BI reverse repo rate, yang bertenor tiga bulan. Mekanisme burden sharing beban pemerintah 0% untuk public goods dan diskon 1% atas SBN Khusus untuk UMKM dan Korporasi. Namun tidak ada pembelian SBN di tahun 2021 dan 2022

Skema kedua yakni BI membeli SBN Khusus untuk pendanaan APBN Public Goods dengan total Rp397,56 triliun. Skenarionya, BI membeli SBN khusus 2020 sebesar Rp397,56 triliun saja dengan kupon SBN Khusus saama dengan BI reverse repo rate, tenor 3 bulan.

Mekanisme burden sharing tetap berdasarkan total SBN Rp574,56 triliun dengan rincian beban pemerintah 0%, semua beban BI untuk SBN khusus public goods sebesar Rp397,56 triliun. "BI juga menawarkan skenario diskon 4,06% (55%*Kupon SBN Pasar), beban pemerintah 3,30% untuk UMKM Rp123,46 triliun dan korporasi Rp 53,57 triliun," katanya.

Skema Ketiga, pemerintah menerbitkan Zero Coupon Bonds kepada BI untuk pendanaan APBN Public Goods Rp397,56 triliun. Skema burden sharing untuk non-public goods – korporasi sama dengan untuk UMKM dengan beban pemerintah 3,30% (BI reverse repo rate dikurangi diskon 1%).

"Zero coupon bonds adalah suatu obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga secara berkala atau tanpa kupon sebagaimana obligasi pada umumnya. Obligasi ini diperdagangkan dengan menggunakan harga diskonto (Bond Price) dari nilai nominal (Face Value)," tandasnya.

Pemegang obligasi/investor berhak untuk menerima pembayaran secara penuh sebesar nilai nominal (Face Value) pada saat jatuh tempo obligasi. Investor menerima keuntungan berupa selisih antara harga diskonto (Bond Price) dan nilai nominal (Face Value) obligasi pada saat jatuh tempo.

Skenario zero coupon bonds untuk public goods dilakukan dengan BI membeli SBN Khusus 2020 sebesar Rp397,56 triliun saja dengan kupon SBN Khusus sebesar 0% (Zero Coupon Bonds), tenor 5 tahun.

Mekanisme burden sharing tetap berdasar total SBN Rp 574,56 triliun dengan rincian beban pemerintah 0%, semua beban BI untuk SBN khusus public goods sebesar Rp397,56 triliun. Diskon 4,06% (55%*Kupon SBN Pasar), Beban Pemerintah 3,30% untuk UMKM Rp123,46 triliun dan Korporasi Rp53,57 triliun serta tidak ada pembelian SBN di tahun 2021 dan 2022.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)